• Disclaimer atau Penolakan
  • Home 1
  • Iklan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Desember 15, 2019
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Radarkotanews.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Yusril; Kehadiran Amien Rais Di Polda Tidak Perlu Dibumbui Dengan Desakan Pemecatan Tito

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
10 Oktober 2018
in Hukum
0
Yusril Nasehati Menteri Susie “Hidup Ini Seperti Roda Pedati Kadang di Atas Kadang di Bawa”
2
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RadarKotaNews – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang meminta Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Menurut Yusril, kehadiran Amien Rais untuk memberikan keterangan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet tidak perlu dibumbui dengan desakan pemecatan Tito. Bagi Yusril, polisi telah menjalankan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

BACA JUGA

Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli

Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot

“Alasan Pak Amien yang mendesak agar Kapolri dicopot karena beliau dipanggil sebagai saksi itu, jelas tidak ada alasan hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian,” kata Yusril dalam keteragan pers-nya, Rabu (10/10/18).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan, pemanggilan Amien sebagai saksi untuk Ratna adalah hal yang normal. Sehingga, kata Yusril, Amien tak perlu risau atas pemanggilan itu.

Dikatakan Yusril, status Amien adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Terkait Amien terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu.

“Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan,” papar Yusril.

Diketahui, Ratna Sarumpaet kini ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax yang sempat menghebohkan publik.

Menurut Yusril, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna. Dia menilai, Amien dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna.(fy)

Tags: YusrilYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli
Hukum

Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli

14 Desember 2019
Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot
Hukum

Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot

13 Desember 2019
Sekber Dukung Penuh Managemen Garuda Indonesia
Hukum

Sekber Dukung Penuh Managemen Garuda Indonesia

12 Desember 2019
IPW: Jaksa Agung pengganti Prasetyo Bukanlah Dari Parpol
Hukum

Lima PP yang di Butuhkan Untuk Menjabarkan UU No 19 THN 2019 Tentang KPK

11 Desember 2019
Muhammadiyah Akan Lakukan Advokasi ke Tingkat Nasional atas Meninggalnya Dua Mahasiswa Halu Oleo
Hukum

Muhammadiyah Akan Lakukan Advokasi ke Tingkat Nasional atas Meninggalnya Dua Mahasiswa Halu Oleo

10 Desember 2019
Penjelasan ICW Terkait Soal Gugatan Aturan Koruptor Nyalon Pilkada
Hukum

Penjelasan ICW Terkait Soal Gugatan Aturan Koruptor Nyalon Pilkada

10 Desember 2019
Next Post
Pemegang Polis AJB Bumiputera Harus Datangi OJK Untuk Meminta Pertanggung Jawaban OJK

Ada Dugaan Konspirasi Jatuhkan Kapolri, Ini Kata Waketum Gerindra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Tidak Semua Aset Yang Disita Milik First Travel, Kejaksaan Tidak Boleh Menyita Semua Aset Tersebut

Tidak Semua Aset Yang Disita Milik First Travel, Kejaksaan Tidak Boleh Menyita Semua Aset Tersebut

8 Maret 2018
Amien Rais : Sudah Saatnya Tambang Freeport Dikembalikan ke Indonesia

Fondasi Moral Kurang Kuat di Masyarakat Maka Politik Uang Pasti Terjadi

12 Maret 2019
Rombongan Amirul Haj, Sudah Naik Haji Gratis, Masih Tetap Dapat Uang 4 juta Perhari. Ini Sungguh Terlalu

Komisi XI Jangan Pilih Komisioner BPK Yang Bermasalah

4 April 2017

Selain Kendaraan, e-KTP Pun Di Cek Fisik Oleh KPK

7 Oktober 2015

Tentang Kami

radarkotanews.com

Radarkotanews.com didirikan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat luas agar bisa menikmati berita-berita perkembangan politik, sosial budaya dan pembanguanan negeri tercinta Indonesia.

Recent Posts

  • PB SEMMI dan PP PERISAI Siap Libatkan Diri Membantu Pemerintah Menyambut Nataru
  • Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli
  • Hasil Muswil GPI Ditetapkan Rahmat Himran sebagai Ketua Wilayah
  • Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer atau Penolakan

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In