Viral Guru Honor Sula Dibayar 125.000/bulan, Hi.Husni Sanaba: Tunaikan Hak Mereka Seperti Kewajibannya Mencerdaskan Generasi Sula

Hi. Husni Sanaba (Laksamana)

RadarKotaNews, Malut - Media Sosial (Medsos) Facebook/FB Sula dihebohkan dengan salahsatu postingan dengan akun NF yang menguak tabir seorang tenaga pendidikan honor atau guru honorer yang dibayar 500.000.00 selama 4 bulan atau setara dengan 125.000.00/bulan.

Hal ini kemudian menarik simpati dari Hi. Husni Sanaba atau akrab disapa Laksamana, dirinya mengaku prihatin jika masih ada diskriminasi terkait hak orang, apalagi ini menyangkut honor seorang guru yang telah mengabdi selama 16 tahun lamanya.

”sangat miris, harusnya mendapat penghargaan ini malah haknya diabaikan, padahal mereka yang telah meletakkan pondasi awal untuk membentuk generasi Sula pada bidang pendidikan", tutur laksamana, Kamis (16/3).

Laksamana berharap terkait ini bisa menjadi perhatian Pemda Kab. Kepulauan Sula-Provinsi Maluku Utara terutama dinas teknisnya, yakni Dinas Pendidikan.

"jangan seperti itu, seakan kita tidak menghargai pengabdian seorang guru", lanjut Laksamana.

Dalam kesempatan ini Laksamana memberi masukan kepada Pemda Sula agar memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan jangan ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

Sosok guru yang tengah viral tersebut sempat disambangi RadarKota pada akun FB dengan inisial S.

Percakapan diinbox dengan guru honorer S yang disinyalir mengajar di dataran Pulau Mengoli itu menerangkan bahwa:

"masalah saya ini sedang diurus oleh saudara saya di Kota Sanana, nanti saya infokan kembali", tulis Guru S membalas pesan awak media radarkota, pagi tadi.

Sementara itu komitmen Plt. Kadis Pendidikan Maulana Usia untuk mensejahterakan guru di Sula karena dirinya juga berproses dari seorang guru ternyata hanya isapan jempol belaka, faktanya hari ini ada guru yang diselewengkan haknya.

Maulana sendiri yang dihubungi lewat ponsel pribadinya dan dimintai konfirmasi terkait masalah ini, tidak memberikan tanggapan apapun. (RL)

Penulis:

Baca Juga