RadarKotaNews, Jakarta – Ketua Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam ungkapkan bahwa laporan dari tim kami mengenai peristiwa di kerawang sudah sesuai dengan mandat Komnas HAM
“Proses penyelidikan ini antara lain peninjauan langsung tempat peristiwa,” ujar Choirul Anam saat Konferensi Pers terkait tragedi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020)
Choirul membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pengerahan petugas kepada MRS terkait penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan ketika pihak kepolisian mengantarkan surat tugas panggilan ke 1
“Adanya upaya pengintaian kepada
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dinyatakan bukan dari Kepolisian di kawasan Markaz Syariah Mega Mendung dan Perumahan De’Nature Sentul,” ungkap Choirul
Selain itu, didapatkan adanya konsentrasi pengamanan pada tanggal 6 Desember 2020 disejumlah titik gerbang tol rest area sepanjang jalan raya Jakarta-Cikampek dalam rangka iring-iringan vaksin covid menuju geofarma bandung.
Choirul juga menjelaskan mengenai CCTV yang tidak berfungsi, dengan adanya gagal pengiriman putusnya cyber optik CCTV sehingga tidak berfungsi dari KM 49-72
“Kami sudah mengantongi data eksekutornya, eksekutor tersebut bisa dipidanakan jika benar mereka melakukan pelanggaran HAM,” tegasnya
Menurut Choirul, dalam konteks ini apakah ini pelanggar HAM berat atau bukan, sebab kata dia, peristiwa ini lahir apakah karena pembuntutan atau perintah. “Jika memang dibuntuti ya seharusnya ditinggal saja, tantangan paling berat adalah analogi dan asumsi, karena hari ini hari akhir penyampaian temuan kita,” tutup Choirul. (adrian)