Oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum. Hal itu ditegaskan secara tegas oleh Konstitusi Indonesia. Sebagai negara hukum, maka setiap langkah dan tindakan pemerintah serta masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, semua permasalahan hukum semestinya ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kerangka negara hukum, pengaturan tentang peran dan fungsi TNI telah diatur secara tegas dalam UU pertahanan negara nomor 3 tahun 2002 dan UU TNI nomor 34 tahun 2004. Sebagai capaian positif dalam proses reformasi TNI, kedua aturan tersebut telah menegaskan bahwa tugas dan fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara dan bukan lagi menjadi bagian dari aparat penegak hukum seperti pada masa lalu.
Sebagai alat pertahanan negara, tugas TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yang meliputi 14 tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI nomor 34 tahun 2004. Untuk menjalankan tugas operasi militer selain perang maka diperlukan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.
Kami menilai bahwa tindakan TNI yang mencopot baliho pada Sabtu, 21 November 2020 tidak tepat dan tidak sesuai dengan UU TNI. Dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemasang baliho, baik itu terkait dengan aturan-aturan ketertiban umum prosedural seperti perizinan atau misalnya terkait substansi, seharusnya hal itu diselesaikan oleh pemerintah (daerah), baik itu Satpol PP ataupun aparat penegak hukum.
Sebagai alat pertahanan negara yang dilatih dan dididik untuk perang, TNI seharusnya diletakkan pada posisi yang proporsional menanggapi ancaman militer dan pertahanan Indonesia, terutama untuk menghadapi perang ketika ada ancaman dari luar. Pelibatan di dalam negeri hanya perbantuan pada polisi jika situasi ancaman sudah tidak bisa lagi ditangani oleh kepolisian dan membutuhkan perbantuan TNI.
Hak ekspresi dan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang harus dilindungi oleh Negara. Sesuai Pasal 19 dan 20 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pembatasan terhadap ekspresi hanya bisa dilakukan dengan alasan penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan nasional atau ketertiban umum, serta atas propaganda perang, anjuran ujaran kebencian, permusuhan, atau kekerasan. Pembatasan juga harus dilakukan melalui hukum yang berlaku.
Dalam konteks itu, Kami memandang, pencopotan seharusnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah sebagaimana ditegaskan di dalam peraturan perundang-undangan jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam pemasangan Baliho tersebut.
Kami mendesak kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengevaluasi dan mengkaji seluruh Baliho yang ada di Jakarta. Jika terdapat Baliho-baliho yang melanggar dari aturan hukum yang berlaku, maka pemerintah daerah dan penegak hukum perlu bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menindaknya.
Kami memandang, terkait dengan pernyataan Pangdam Jaya tentang pembubaran ormas tertentu kurang tepat. Hal itu tentu tidak termasuk kewenangan TNI yang telah diatur dalam undang-undang. Mekanisme dan proses hukum pembubaran Ormas telah diatur tata caranya dalam undang-undang dan bukan merupakan bagian dari kewenangan TNI.
Dalam negara hukum, ruang penegakan hukum dan Kamtibmas seharusnya dilakukan oleh kepolisian, termasuk penanganan dan pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI tidak bisa bertindak kalau tidak ada keputusan politik negara sesuai Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI. Dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri, pelibatan TNI sifatnya adalah perbantuan ke polisi, sehingga TNI tidak bisa bergerak sendiri, tapi harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar:
Pertama, Presiden RI dan Pemerintah secara umum untuk tegas melaksanakan UU TNI agar tindakan-tindakan yang potensi sewenang-wenang tidak dilakukan atas dasar keamanan.
Kedua, Presiden dan Panglima TNI perlu mengingatkan kepada bawahannya agar bersikap secara proporsional sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Ketiga, Kepada semua pihak untuk menghentikan penebaran Kebencian atas dasar SARA yang dapat menimbulkan masalah terhadap keamanan.
*) HRWG, Imparsial, PBHI, Setara Institute, KontraS, LBH Pers, PIL-Net