Tambang Hanya Menguntungkan Segelintir Orang

RadarKotaNews, Jakarta - Kita fokus kepada pertambangan Khususnya mineral kita menurunkan tim, namun ternyata ada 10 permasalahan diantaranya yaitu, sektor perizinan usaha pertambangan mineral, Permasalahan kontrak karya, dan Permasalahan di kontrak pengusaha PKP2B, Permasalahan lainnya yaitu mengenai hasil pengelolaan dan kemudian hasil pertambangan batu bara

Hal tersebut di sampaikan Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam
diskusi publik dan undangan Kopi Party Movement, bertajuk "Gurita Energi Kotor Dari Lubang Tambang (Dari Skandal Uang Kotor 303 Hingga Pengkhianatan Pasal 33 UUD 1945)" di Dapoe Pejaten Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baru-baru ini

Menurut Abraham, sistem yang tidak prosedural karena Mereka langsung mengekspor yang seharusnya terdapat proses pemurnian karena di dalam nya masih terdapat kandungan mineral lain yang dapat di manfaatkan iuran reklamasi pasca tambang seharusnya ada royalti, Iuran tetap, iuran atau setoran kepada daerah

Maka dari itu, sudah bisa dipastikan lokasi tersebut rusak karena faktor kerusakan alam pada sektor pertambangan, apakah ada permainan ataukah ada sesuatu, sebab kata dia sektor pertambangan seharusnya mendapat ruang khusus ketika pemerintah daerah mengelola dengan baik dan akan menjadi pendapatan negara oleh sektor pertambangan Minerba itu sendiri

"Ketika kita mengoptimalkan tatakelola di sektor pertambangan akan memperbaiki, penghasilan dari ASN, TNI-Polri, dan dapat juga meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak, dengan demikian Dapat juga di gunakan untuk membayar hutang negara, dapat meningkatkan pendapat masyarakat secara luas, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam bidang kesehatan maupun pendidikan," terangnya

Abraham menjelaskan salah satu program KPK yaitu memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam, dan upaya upaya yang telah dilakukan yaitu mengajak kepada instansi terkait untuk sepakat secara bersama menyelamatkan sumber daya alam kita

"Program ini masih berlanjut tetapi saat ini saya sudah tidak di KPk karena sudah keluar, mengenai kerugian negara belum sampai kesana, baru sampai dalam proses penyelidikan dan investigasi," pungkasnya. (ww/adr)

Penulis:

Baca Juga