Siapa yang Akan Menggantikan Panglima TNI Desember Mendatang, Wapres: Masih Belum Jelas

Wakil Presiden Ma’ruf Amin

RadarKotaNews, Surakarta - Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan maupun menyerahkan surat kepada DPR terkait pergantian Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun Desember mendatang, jadi hal ini masih belum jelas.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Maruf Amin meminta publik untuk bersabar menanti pengumuman dari Presiden apakah akan ada pergantian atau justru perpanjangan masa kerja Panglima TNI

"Saya kira itu kan prerogatif presiden itu, nanti Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa. Kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan," kata Wapres saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon Panglima TNI karena Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun, di Surakarta, Senin (21/11/2022).

Wapres juga mengungkapkan tidak perlu lagi menunggu lama mengenai nama Panglima TNI pengganti Andika Perkasa karena Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.

"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," kata Wapres.

Namun, Wapres menegaskan, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan. "Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif Presiden," ungkapnya.

Merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU 34/2004 adalah jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Saat ini, posisi Kepala Staf TNI Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara oleh Marsekal Fadjar Prasetyo. (ipk)

Penulis:

Baca Juga