• News
Sabtu, Januari 23, 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Serikat Pekerja Sektor Kelistrikan Melawan Privatisasi

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
9 Juli 2020
in Nasional
0
Serikat Pekerja Sektor Kelistrikan Melawan Privatisasi

RadarKotaNews, Jakarta – Serikat pekerja/serikat buruh yang berada di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PT PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia secara tegas melakukan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2020)

READ ALSO

Kucurkan Dana Desa Belum Terlihat Efeknya

BEM-SI Menyatakan Sikap untuk Institusi Polri

Lebih lanjut Andy menilai, penyusunan RUU yang cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, RUU ini juga mendaur ulang pasal-pasal inkonstitusional, menghidupkan kembali pasal-pasal kontroversial yang telah dikubur oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD
1945.

Pada Kluster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Sub-Energi dan Sumber Daya Mineral khusus Perubahan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau disini kita sebut dengan sub-kluster ketenagalistrikan, “RUU ini mencoba menghidupkan kembali rencana unbundling, yaitu pengelolaan kelistrikan secara terpisah-pisah,” ungkapnya

Dengan membagi menjadi empat bagian: Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan. Yang pada pokoknya swasta atau badan hukum privat dapat terlibat luas dalam mengelola ketenagalistrikan di Indonesia, sehingga privatisasi sektor ketenagalistrikan akan terbuka lebar dan terjadi komersialisasi sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam pernyataan sikapnya, serikat pekerja/serikat buruh di sektor kelistrikan mengatakan, setidaknya ada 8 alasan mengapa Omnibus Law harus ditolak.

Pertama, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sub-kluster Ketenagalistrikan adalah produk Inkonstitusional. Melihat penafsiran dari pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang sudah jelas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan MK no. 111/PUU-XIII/2015.

Kedua, penggabungan definisi “ijin operasi” dan “usaha penyedia tenaga listrik” yang tujuannya menyelingkuhi keputusan MK No. 111/PUU-XIII/2015.

Ketiga, Pengaburan definisi “Wilayah Usaha” yang tujuannya menyelingkuhi keputusan MK No. 111/PUU-XIII/2015

Keempat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan konsultasi DPR dalam menentukan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN)

Kelima, Omnibus Law Cipta Kerja mengebiri hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.

Keenam, Omnibus Law cipta Kerja Sub cluster ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah yang itu mengingkari semangat reformasi.

Ketujuh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sub Cluster Ketenagalistrikan menyebabkan banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR

Kedelapan, Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan hak legislatif DPR sebagai representasi rakyat.(fy)

Next Post
Peresmian Kampung Jawara Tangsel Bersama Kapolda dan Pangdam Jaya

Peresmian Kampung Jawara Tangsel Bersama Kapolda dan Pangdam Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In