• Disclaimer atau Penolakan
  • Home 1
  • Iklan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Desember 13, 2019
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Radarkotanews.com
No Result
View All Result
Home Suara Rakyat

Presiden Joko Widodo Harus Turut Andil Dalam Seleksi BPK

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
8 Agustus 2019
in Suara Rakyat
0
Presiden Joko Widodo Harus Turut Andil Dalam Seleksi BPK

Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gulfino

3
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Gulfino

BACA JUGA

Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung

Selesaikan Persoalan Papua dengan Pendekatan Kemanusiaan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait suap hasil laporan pemeriksaan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, seharusnya menjadi perhatian pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara. BPK sebagai lembaga strategis yang memiliki wewenang besar dalam memeriksa penggunaan keuangan negara, akan sangat bersinggungan dengan seluruh lembaga negara pengguna anggaran. Dibutuhkan orang-orang yang berintegritas, profesional, dan tidak terafiliasi politik dalam memimpin sebuah lembaga powerfull. Hal ini sesuai dengan Visi Indonesia poin lima (5) yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2019 di Sentul. Poin kelima ini berbunyi:

“Kita harus menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.”

Visi ini dapat tercapai jika didapatkan orang-orang berkualitas yang mau menjaga dan mengawasi penggunaan keuangan negara. Mendapatkan figur harapan publik ini tentu seharusnya diawali dengan proses yang benar dan transparan. Kondisi pemadaman listrik massal di ibukota dan beberapa wilayah Jawa menjadi salah satu contoh pembelajaran pentingnya peran BPK dalam porsi mengaudit dan mengawasi tata kelola sebuah lembaga yang langsung bersinggungan dengan pelayanan publik.

Dalam pantauan ICW ada 8 kasus dugaan suap yang melibatkan auditor atau staf BPK sepanjang 2004-2017. Adapun 3 kasus pelanggaran kode etik BPK yang dilakukan oleh Ali Masykur Musa (anggota BPK) pada tahun 2014, Efdinal (Kepala BPK Perwakilan Jakarta dan Auditor) pada tahun 2015, dan Harry Azhar (Ketua dan Anggota BPK) pada tahun 2016. Kondisi ini dapat terus berulang jika kualitas dan integritas anggota BPK tidak diperbaiki dan disaring sejak awal seleksi.

Fitra melakukan penelaahan kinerja BPK berdasarkan IHPS II 2018, Tingkat penyelesaian ganti kerugian negara yang terjadi pada periode 2005-2018 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp231,23 miliar (8%), pelunasan senilai Rp872,18 miliar (31%), dan penghapusan senilai Rp77,05 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian senilai Rp1,62 triliun (58%). Artinya terdapat lebih 50% kerugian negara yang belum mendapatkan ganti rugi dari auditee.

Selain itu, hasil pemantauan terhadap pelaksanaan TLRHP per 31 Desember 2018 atas LHP yang diterbitkan periode 20052018. Pada periode 2005-2018, BPK telah menyampaikan 512.112 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa senilai Rp280,34 triliun, jika diperinci sebanyak 97.853 yang belum sesuai rekomendasi (19,1%) senilai Rp94,81 triliun dan rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 23.383 rekomendasi (4,6%) senilai Rp19,89 triliun. Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2018 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/ atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp85,82 triliun. Dari total potensi kerugian negara 280 Triliun baru 85 Triliun yang berhasil disetorkan pada kas negara. Ada persoalan daya dorong BPK yang belum maksimal dalam mendorong auditee untuk merespon rekomendasi BPK.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 ayat (1) dan (2), secara substansi berisi pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Kemudian apabila pejabat terkait tidak melaksanakan kewajibannya maka dapat dikenai sanksi administrative berdasarkan ketentuan perundangang-undangan di bidang kepegawaian.

Pendaftaran seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya dimulai 15 Mei 2019 menjadi awal masalah transparansi dalam proses seleksi oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah tertunda selama sebulan, seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 dibuka pada 17 Juni 2019. Hanya dibuka selama 2 minggu, didapatkan 64 orang yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Setelah dua orang mengundurkan diri, DPR melakukan seleksi administrasi dan makalah hingga didapat 32 nama calon anggota BPK yang akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Mekanisme ini tidak sesuai dengan pasal 14 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mana seharusnya 62 nama pendaftar diserahkan ke DPD. Selain melanggar UU BPK, DPR seharusnya lebih melibatkan perwakilan daerah dalam proses seleksi yang direpresentasikan DPRD melalui DPD sehingga masukan DPD tidak boleh dianggap sepele.

Sesuai dengan amanat UU BPK, DPR memang diberikan wewenang dalam melakukan seleksi. Berbeda dengan pemilihan pejabat publik lainnya di tingkat komisi, seperti KPU, KPK, KPPU, Komnas HAM, dsb, untuk pemilihan calon anggota BPK tidak menggunakan mekanisme panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden. Dalam pemilihan calon anggota BPK, sejak proses awal hingga menentukan anggota terpilih seluruhnya wewenang DPR dengan memperhatikan masukan dari DPD. Kewenangan yang besar ini sangat potensial melahirkan penyimpangan jika proses seleksi tidak dilakukan secara transparan dan minim akuntabilitas. Gejala ini telah tampak dari komposisi 32 nama yang lolos seleksi administrasi dan makalah menurut tim kecil Komisi XI, yang terdiri dari 8 politisi caleg gagal Pemilihan Legislatif, 2 anggota BPK, 3 petinggi perusahaan, dan malah menggugurkan 30 calon dari kalangan akademisi, swasta, auditor, dan akuntan publik.

Berdasarkan penjelasan di atas maka Koalisi Selamatkan BPK menuntut agar:

  1. Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara memiliki perhatian khusus pada seleksi calon anggota BPK demi mendapatkan anggota BPK yang berkualitas.
  2. Komisi XI mengulang proses seleksi calon anggota BPK dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel, salah satunya dengan membentuk panitia seleksi (pansel).
  3. Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan publik harus dibuka seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap proses seleksi. KPK dapat mengawasi sehingga tidak terjadi transaksi suap dan money politic, serta publik dapat memberikan masukan mengenai latar belakang pendaftar sehingga mencegah orang-orang bermasalah dan mempunyai atensi pribadi menempati posisi strategis dalam BPK.

Penulis adalah Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

(Id)

Related Posts

OTT KPK: Korupsi Hama Kedaulatan Pangan Kita
Suara Rakyat

Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung

22 Oktober 2019
Pembangunan Sejahterakan Papua
Suara Rakyat

Selesaikan Persoalan Papua dengan Pendekatan Kemanusiaan

21 September 2019
Suara Rakyat

KAPAK Desak Komisi XI DPR Batalkan Harry Azhar Azis Sebagai Calon Anggota BPK RI

18 September 2019
Presiden Jokowi Langsung ke RSPAD Setelah Mendapat Kabar Wafatnya BJ Habibi
Suara Rakyat

BJ Habibie: Demokrat Sejati

13 September 2019
Kredibilitas KPK Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat Jangan Sampai Dirusak Oleh Kasus E-KTP
Suara Rakyat

Di Akhir Masa Jabatannya DPR Tetapkan Akan Revisi UU KPK, Ada Apa?

12 September 2019
Pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Perlu Ditunda
Suara Rakyat

Pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Perlu Ditunda

11 September 2019
Next Post
Tolak Iuran Biaya Tambahan, 10 Ribu Buruh Demo Di Istana

KSPI dan Jamkes Watch Tolak Usulan DJSN Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Etnis Tionghoa, Mozaik Indah Bangsa Indonesia

19 Maret 2016
FENOMENA SINGA DIKEROYOK DOMBA

Bakal Anggota DPRD Pultab Diduga Ada Yang Menggunakan Ijazah Palsu

6 Mei 2019
Karyono Wibowo

Cipta Kondisi Papua Aman dan Damai Tidak Terlepas Dari Peran BIN

5 Desember 2019
Pengen Nikah Di Istana, Pria Ini Nekat Telanjang Di Depan Istana

Pengen Nikah Di Istana, Pria Ini Nekat Telanjang Di Depan Istana

29 Agustus 2017

Tentang Kami

radarkotanews.com

Radarkotanews.com didirikan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat luas agar bisa menikmati berita-berita perkembangan politik, sosial budaya dan pembanguanan negeri tercinta Indonesia.

Recent Posts

  • PT. Free Port, FSPBI, SP. UB Jastama dan SP PT. Jasa Marga Kesal Hanya Diberi Janji Manis Oleh Pemerintah
  • Sekber Dukung Penuh Managemen Garuda Indonesia
  • Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  • Dewan Guru sedikit kaget, tiba-tiba HT Sidak SMPN I Sanana
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer atau Penolakan

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In