Peringati Hari Buruh Sedunia, DP F-SEDAR Geruduk Kedutaan RRT

RadarKotaNews, Jakarta - Kami Dewan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (DP F-SEDAR) yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Alpen Food Industry (pabrik es krim bermerk AICE) sejak tanggal 21 Februari 2020

Demikian disampaikan koordinator DP F-SEDAR, Damiri, SH saat berunjukrasa di depan Kedubes RRT Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/5)

Damiri mengatakan, hari ini dalam rangka memperingati hari buruh sedunia kami menyampaikan sikap:

Pertama, Mogok kerja yang kami lakukan dalam rangka menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan menuntut upah layak sudah sesuai prosedur perundang-undangan, sehingga mogok yang kami lakukan adalah mogok yang sah dan legal;

Kedua, Atas dasar perusahaan menyatakan mogok tidak sah hanya berdasarkan nota pengawasan yang patut di duga abal-abal dan bukan kewenangan pengawas ketenagakerjaan juga untuk menyatakan sah tidaknya mogok kerja, melainkan kewenangan pengadilan hubungan industrial (PHI) sehingga PHK sepihak yang di lakukan perusahaan dengan alasan mangkir/mengundurkan diri (padahal buruh sedang mogok sah) adalah perbuatan yang jelas-jelas melawan hukum, karena sampai detik ini tidak ada satupun putusan dari pengadilan PHI manapun yang menyatakan mogok kami tidak sah;

Ketiga, Rangkuman kondisi kerja yang buruk bisa kunjungi di https://fsedar.org/tag/boikotaice/ dan tagar#BoikotAice di Twitter, Instagram dan Facebook.

Oleh karena itu, dengan fakta hukum yang ada kami meminta kepada kedutaan Tiongkok untuk memastikan PT Alpen Food Industry (Perusahaan asal Tiongkok) segera memenuhi tuntutan kami, yakni:

  1. Pekerjakan kembali semua buruh yang di PHK sepihak berikut di penuhi semua hak-haknya selama tidak di pekerjakan:
  2. Perbaiki kondisi kerja sesuai perundang-undangan;

(Adrian)

Penulis:

Baca Juga