Sula, RadarKotaNews – Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menerima Komisioner KPU Sula di kantornya dalam rangka penyerahan hasil pleno penetapan Anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, Maluku Utara, Kamis (15/8/2019).
Hasil Pleno penetapan ini berdasarkan aturan KPU, pasal 31 ayat 4 UU No.5 tentang penetapan Anggota DPRD Terpilih.
Disebutkan bahwa “KPU Kab/Kota mengusulkan Anggota DPRD terpilih Kab/Kota untuk mengucapkan Sumpah-Janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota”.
Hadir dalam Penyerahan Hasil Pleno tersebut, Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsih bersama Anggota, Ramli K Yacub, Ifan S Buamona, Samsul Bahri Teapon, dan Hamida Umalekhoa. (RL)