• Disclaimer atau Penolakan
  • Home 1
  • Iklan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Desember 15, 2019
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Radarkotanews.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Hadirkan RR Untuk Menjelaskan Lebih Dalam Kasus SKL BLBI

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
18 Juli 2019
in Hukum
0
Besok, Aktivis 98 Beri Dukungan Rizal Ramli Nyapres Dalam Perayaan Reformasi

Ekonom Senior Rizal Ramli/Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RadarKotaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta kehadiran ekonom senior Rizal Ramli untuk menjelaskan lebih dalam modus operandi korupsi di balik pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri kepada beberapa obligor yang dianggap bermasalah.

BACA JUGA

Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli

Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot

“Pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK pada Jumat (19/7) adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin di Gus Dur, sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan,” ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, Kamis (18/7/19).

Adhie meminta, pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK jangan ditafsirkan bahwa ekonom senior itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi BLBI.

“Banyak publik yang beranggapan bahwa orang yang dipanggil KPK itu pasti terkait korupsi. Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu adalah KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi,” tegas Adhie.

Sebelumnya, medio 2 Mei 2017, Rizal Ramli pernah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi BLBI terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp 147,7 triliun. Belakangan, KPK menangkap satu obligor yang diduga belum melunasi utang tapi telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).

Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus tersebut.

Meski demikian, KPK tak patah arang. lembaga antirasuah itu kembali mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

Hari berikutnya, Kamis (10/7/19), tim penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie. Sementara, Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli berhalangan hadir dan telah memberikan konfirmasi pada KPK.

Tags: Rizal Ramli

Related Posts

Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli
Hukum

Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli

14 Desember 2019
Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot
Hukum

Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot

13 Desember 2019
Sekber Dukung Penuh Managemen Garuda Indonesia
Hukum

Sekber Dukung Penuh Managemen Garuda Indonesia

12 Desember 2019
IPW: Jaksa Agung pengganti Prasetyo Bukanlah Dari Parpol
Hukum

Lima PP yang di Butuhkan Untuk Menjabarkan UU No 19 THN 2019 Tentang KPK

11 Desember 2019
Muhammadiyah Akan Lakukan Advokasi ke Tingkat Nasional atas Meninggalnya Dua Mahasiswa Halu Oleo
Hukum

Muhammadiyah Akan Lakukan Advokasi ke Tingkat Nasional atas Meninggalnya Dua Mahasiswa Halu Oleo

10 Desember 2019
Penjelasan ICW Terkait Soal Gugatan Aturan Koruptor Nyalon Pilkada
Hukum

Penjelasan ICW Terkait Soal Gugatan Aturan Koruptor Nyalon Pilkada

10 Desember 2019
Next Post
Pusat Kajian dan Analisis Kebijakan Mengajak Diskusi Bareng Terkait Dinamika Sosial Pasca Pemilu 2019

Pusat Kajian dan Analisis Kebijakan Mengajak Diskusi Bareng Terkait Dinamika Sosial Pasca Pemilu 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

MPR Minta Masukan Terkait Amandeme

MPR Minta Masukan Terkait Amandeme

11 Desember 2019

Dirikan Partai, Buruh Siap Bersaing di Pemilu 2019

8 Juni 2015
Kemenpora Menggandeng DPP PPMI Menyelenggarakan Festival Film Pendek Asian Games 2018

Kemenpora Menggandeng DPP PPMI Menyelenggarakan Festival Film Pendek Asian Games 2018

29 Juni 2018

Usulan Jari 98 agar BG sebagai Kepala BIN Akhirnya Diamini Presiden Jokowi

3 September 2016

Tentang Kami

radarkotanews.com

Radarkotanews.com didirikan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat luas agar bisa menikmati berita-berita perkembangan politik, sosial budaya dan pembanguanan negeri tercinta Indonesia.

Recent Posts

  • PB SEMMI dan PP PERISAI Siap Libatkan Diri Membantu Pemerintah Menyambut Nataru
  • Driver GoJek Bawa Kabur Barang Pesanan Pembeli
  • Hasil Muswil GPI Ditetapkan Rahmat Himran sebagai Ketua Wilayah
  • Selain Dirut Garuda Direksi yang Terkait Juga di Copot
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer atau Penolakan

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In