• News
Minggu, Januari 24, 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kesiapan OJK Jalankan Kewenangan Baru di Pertanyakan

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
8 April 2020
in Ekonomi
0
PKS Akan Perjuangkan Bentuk Pansus Jiwasraya

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati

RadarKotaNews, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati memberikan catatan khusus kepada Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada rapat kerja Komisi XI DPR RI, yang membahas tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan di tengah situasi Covid-19.

Pada rapat yang digelar secara virtual tersebut, Anis menanyakan kesiapan OJK dalam menjalankan kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK.

READ ALSO

Banjir Baja Impor dari Cina, 100 Ribu Karyawan Terancam PHK

KPPU di Minta Cabut Izin Impor Pemasok Kedelai Jika di Temukan Menimbun

“Sejauh mana OJK telah menyiapkan human resources-nya dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang handal, supaya kewenangan yang baru ini dapat digunakan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Adapun kewenangan baru yang dimaksud, OJK sebagai otoritas yang dapat memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dimana Pemerintah memberikan empat poin kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pada OJK.

Kewenangan pertama, OJK dapat memerintahkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan/menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/ atau konversi dan memberikan sanksi atas pelanggarannya. Kemudian, OJK diberikan kewenangan memberikan izin untuk dapat membuka ruang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sistem elektronik.

Selanjutnya, OJK dapat mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam krisis sistem keuangan untuk menghindari dampak negatif dari pelaksanaan prinsip disclosure. Terakhir, OJK diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengawas sektor jasa keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dan mengambil langkah pengawasan.

Terkait dengan kewenangan baru tersebut, Politisi Fraksi Partai PKS ini mempertanyakan poin ketiga yang tidak menyebutkan status dari pasal 1 angka 25 Undang-undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang terkait dengan prinsip keterbukaan. Menurutnya, wewenang OJK yang diberikan dalam Perppu tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam aturan pasar modal.

”Dalam UUPM ada kewajiban pihak tertentu untuk memenuhi kewajiban prinsip keterbukaan. Pihak ini merupakan emiten atau perusahaan publik yang memiliki pernyataan pendaftaran untuk mengikuti pasar modal. Bagaimana penjelasan detail dari OJK mengenai kondisi-kondisi yang memenuhi syarat ketika prinsip keterbukaan dapat dikecualikan,” ungkapnya menanyakan.

Anis juga meminta OJK untuk tetap menjunjung tinggi fungsinya dalam memberikan perlindungan pada konsumen. “Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan menimbulkan asymmetric information untuk masyarakat khususnya pemodal, yang pada akhirnya dapat merugikan sehingga penggunaan wewenang ini harus dengan pertimbangan yang matang,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta I ini. (fy)

Tags: Anis Byarwati
Next Post
Fenomena Covid-19 Menjadi Persoalan Kompleks di Indonesia

Fenomena Covid-19 Menjadi Persoalan Kompleks di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In