Himlab Raya Jakarta Himbau Masyarakat Labusel Agar Berhati – Hati Dalam Ber Sosial Media

RadarKotaNews, Jakarta - Beredar postingan di media sosial yang dibagikan oleh bupati langsung melalui akun Haji Edimin di akun aspirasi masyarakat Labusel ( Wajah Labusel) bahwa sudah banyak akun whats App palsu yang mengatas namakan Bupati Labuhanbatu Selatan.
Hal tersebut sebagaimana di sampaikan Ketua Umum Himlab Raya Jakarta, Umar Sagala dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Senin (19/9)
"Ini bukti bahwa ada sebahagian masyarakat yang benci dengan pribadi bapak bupati, sangat tidak etis, harusnya jika kita ingin melakukan kritik, saran dan masukan kepada pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Selatan lakukan sesuai dengan prosedur yang ada," tegas Umar
Mengenai pemalsuan data pribadi Bupati Labusel, Umar menjelaskan, harusnya dinas kominfo tegas dalam hal ini, setiap orang yang memalsukan data pribadi di kenakan hukum. Menurut pasal 378 KUHP mengenai penipuan ancaman hukuman pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan Jika dengan menggunakan pasal 270 KUHP seseorang yang melakukan pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun," jelasnya
"Di era globalisasi yang semakin canggih kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya Labuhanbatu Selatan agar berhati hati dan bijak dalam memanfaatkan sosial media apalagi itu yang bersifat pribadi," pungkas Umar Sagala. (adrian)
Komentar