Gaul Bebas Tak Bisa Diberantas Dalam Sistem Kapitalisme

Ilustrasi

Oleh: Fitriyana Baralangi

Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah, turut berpendapat mengenai fenomena banyaknya korban kekerasan hingga pelecehan seksual, yang enggan melapor ke aparat kepolisian.

Menurutnya, tindak kekerasan tidak sekadar kekerasan fisik semata. Kekerasan verbal hingga pelecehan seksual juga termasuk sebagai tindakan pelanggaran hukum. Namun disayangkan, masih banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang diterima, karena merasa malu atau takut. Sehingga terus membiarkan dirinya menjadi samsak hidup dan seolah membiarkan pelaku leluasa melakukan aksinya.

Sekretaris DPD Golkar Berau yang akrab disapa Sari ini tidak menampik, peran orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya juga penting. Sebab juga banyak ditemukan aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, terutama kekerasan seksual bagi anak perempuan yang menjalin kasmaran.

“Makanya peran orangtua sangat dibutuhkan, bagaimana mengawasi perkembangan anak. Apalagi saat ini, budaya barat sudah terlalu jauh masuk Indonesia, termasuk Berau. Batasan-batasan pacaran sudah jarang terlihat,” sambungnya.

Ia juga meminta dengan tegas, peran aparat, bisa menertibkan muda-mudi yang masih nongkrong di luar rumah hingga larut malam. Diakuinya, peran ketua RT juga masih minim dalam melakukan pengawasan di lingkungannya.

Faktor utama yang menyebabkan korban enggan membuka suara adalah rasa takut terhadap ancaman pelaku. Pelaku kekerasan domestik biasanya mengancam akan memberikan perlakuan lebih keji jika korban berani memberitahu orang lain,”

Dijelaskan Sari, pelaku biasanya juga bukan orang jauh dari korban. Ini yang membuat korban enggan melapor. Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah penting yang harus bisa diselesaikan. Agar tidak terjadi kembali dan memberikan efek jera terhadap pelaku. (berau.prokal.co)

Sistem kapitalisme menjamin kebebasan berperilaku, membiarkan manusia bebas tanpa aturan Allah Swt. dan hidup semaunya sesuai keinginannya. Jangan tanya soal moral manusia, dalam sistem ini adab, akhlak, dan moral akan terpinggirkan. Dampaknya, laki-laki dan perempuan menjalani hubungan dalam ikatan haram. Ikatan cinta terlarang dalam Islam yang dimaksud adalah berpacaran.

Kapitalisme merupakan sistem dan ideologi yang menyanjung nilai-nilai kebebasan individu dan mengabaikan akibat buruknya pada masyarakat. Dalam sistem ini, aturan baru akan dirumuskan jika masalah sudah terjadi. Misalnya, pihak tertentu ramai-ramai menuntut segera disahkannya RUU TP-KS (sebelumnya RUU P-KS) yang sekarang sudah disahkan. Padahal, aturan tersebut bersifat tambal sulam dan kontradiktif, bahkan tidak menyelesaikan masalah sama sekali.

Biang kerok sesungguhnya masalah kekerasan dalam berpacaran bersumber dari masih bercokolnya kapitalisme yang melanggengkan aktivitas berpacaran. Nilai-nilai liberalisme telah merusak tatanan kehidupan, termasuk tata pergaulan manusia. Aneka kekerasan kini menimpa perempuan, mulai dari kekerasan terhadap istri, anak perempuan, dan pekerja rumah tangga, serta kekerasan dalam berpacaran, oleh mantan pacar, hingga oleh mantan suami. Semua itu akibat penerapan ideologi kapitalisme liberal.

Maraknya kejahatan seksual yang terjadi selama ini merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Yaitu sistem yang mengagungkan kebebasan, menghalalkan segala cara dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan (sekuler). Sistem inilah yang akhirnya membawa negeri ini dirundung banyak permasalahan termasuk dalam masalah kejahatan seksual.

Melalui paham kebebasan, manusia terjebak dalam pergaulan bebas. Pacaran dianggap sah-sah saja, padahal pacaran merupakan pintu gerbang menuju perzinahan. Belum lagi aurat yang terbuka dimana-mana, perempuan dijejali dengan baju-baju yang seksi dan membuka aurat dengan dalih kebebasan dan hak asasi manusia.

Ditambah dengan adanya tontonan yang tidak etis, pornografi, dan pornoaksi yang sudah biasa wara wiri di internet maupun televisi. Tontonan-tontonan yang tidak berfaedah, mengandung konten porno, mengumbar aurat dan memancing hawa nafsu justru malah memenuhi pertelevisian tanah air. Demi mengejar rating dan iklan, maka tontonan yang tidak layak tersebut terus menerus disuguhkan untuk masyarakat.

Faktor lain yang menjadikan kejahatan seksual terus menerus terjadi adalah tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme ini. Dari banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi, tidak ada sanksi yang benar-benar bisa membuat para predator seksual jera. Sehingga wajar, predator-predator seksual ini semakin merajalela dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Inilah gambaran sistem kapitalisme yang nyata-nyata tidak bisa menyelesaikan permasalahan kejahatan seksual, bahkan semakin hari semakin menambah panjang deretan kasus yang muncul.

Aktivitas berpacaran yang saat ini membudaya di masyarakat adalah akibat penerapan sistem kapitalisme liberal. Penguasa negeri muslim seharusnya menyadari betapa berbahayanya tatanan kapitalistik yang menyebabkan rusaknya kehidupan masyarakat. Tatanan kehidupan yang rusak akibat penerapan sistem kapitalisme ini hanya bisa berakhir jika umat mencampakkan sistem dan ideologi rusak ini dari negeri muslim, serta menggantinya dengan sistem dan ideologi Islam. Sistem dan ideologi Islam telah terbukti melahirkan masyarakat yang beradab, berakhlak, dan bermoral mulia. Penguasa dan umat harus mengingat firman Allah Swt., “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).

Memperbaiki tata pergaulan haruslah sesuai aturan Islam. Hal tersebut dapat berlangsung dengan beberapa mekanisme. Pertama, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menutup aurat dan menjaga kemaluan. Hal ini karena semua bermula dari pandangan yang tidak terjaga yang akhirnya menjerumuskan pada keharaman. Kedua, memudahkan urusan menikah. Tidak semestinya mempersulit proses pernikahan karena menikah adalah sarana penyaluran naluri seksual yang sah. Menikah akan menjaga kehormatan masing-masing pasangan. Ketiga, melarang perempuan berdandan berlebihan (tabaruj) ataupun menonjolkan kecantikan yang dapat merangsang naluri seksual lawan jenis. Allah Swt. berfirman, “Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur: 31).

Keempat, mencegah laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas yang merusak akhlak. Kelima, memerintahkan mahram untuk menemani perempuan yang dalam perjalanan lebih dari sehari semalam dalam rangka menjaga kehormatannya. Keenam, melarang perempuan berkhalwat. Khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan perempuan di suatu tempat yang tidak memungkinkan orang lain untuk bergabung kecuali dengan izin keduanya. Misalnya, seorang laki-laki dan perempuan berdua-duaan di rumah, kantor, atau tempat sunyi yang jauh dari keramaian orang. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan.” (HR Tirmidzi).

Sistem kapitalisme terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah kejahatan seksual karena mengagungkan kebebasan, menghalalkan segala cara dan menjauhkan peran agama dalam mengatur kehidupan.

Hal itu jelas berbeda dengan Islam, dimana Islam merupakan sistem yang bersumber dari Al Kholiq. Sehingga Islam mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menenteramkan jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang khas yang mampu menghentikan perilaku seks bebas secara tuntas dan mencegah peluang kemunculannya.

Dalam sistem Islam, Allah telah membuat aturan yang tegas untuk mencegah munculnya kejahatan seksual dengan memerintahkan setiap laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot dengan sempurna dan menundukkan pandangannya jika melihat sesuatu yang menimbulkan ketertarikan atau syahwat terhadap lawan jenisnya.

Selain itu, Islam menutup pintu gerbang menuju perzinahan dengan melarang pacaran, berdua-duaan (khalwat), berikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan tanpa alasan yang syar’i. Islam juga tidak akan membiarkan tontonan-tontonan porno, mesum yang mengundang nafsu syahwat yang melihat.

Itulah beberapa pencegahan yang dilakukan oleh Islam dalam mengatasi permasalahan kejahatan seksual. Dan jikalaupun masih ada yang melanggar aturan-aturan Islam diatas, karena sifat manusia yang terkadang membangkang dan tertipu oleh bujuk rayu syaithan, maka Islam memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan ini. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (penebus) dan jawabir atau mencegah agar orang lain tidak berbuat yang serupa.

Di dalam Islam hukuman bagi para pemerkosa adalah 100 kali cambukan dan bisa ditambah dengan diasingkan selama setahun. Dan jika pemerkosa sudah menikah, maka hukumannya adalah dirajam (dilempari batu) hingga dia mati. Sebagaimana firman Allah:

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur: 2)

Inilah seperangkat aturan dalam Islam yang telah terbukti mampu mencegah dan mengatasi permasalahan seks bebas maupun kejahatan-kejahatan seksual lainnya, yaitu saat Islam tegak secara sempurna.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan kejahatan seksual ini dengan tuntas, maka saatnya kita kembali menuju pada solusi Islam dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Hanya dalam sistem Islam mampu menghentikan tindakan kejahatan seksual di muka bumi ini.
Wallahu a’lam bisshowab.

*) Penulis adalah aktivis Dakwah

Baca Juga