Fasilitas Umum Memadai, Bukti Pelayanan Sepenuh Hati

Oleh: Lisa Oka Rina
Permasalahan jalan rusak di Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul) mendapat perhatian ekstra dari Pemkab Kutim.
Belum lama ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait seperti perwakilan manajemen dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), DPRD Kutim hingga pejabat teknis di lingkungan OPD Kutim di Ruang Kerja Bupati Kutim, Jumat (30/12/2022) lalu.
Terkait jalan rusak di area titik Ranpul, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait untuk menanganinya.
“Jalan Ranpul menjadi tanggung jawab PT KPC di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim,” bebernya.
Ia menegaskan Pemkab Kutim tetap sigap dan responsif untuk menyelesaikan perbaikan infrastruktur jalan terutama di Ranpul yang sebelumnya rusak parah.
Sementara itu, perwakilan DPRD Kutim yakni Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menegaskan menyambut baik atas responsif Pemkab Kutim. Lantaran kerusakan Jalan Ranpul dikeluhkan masyarakat karena jalan sudah dalam kondisi tidak baik.
Arfan menilai kerusakan Jalan Ranpul penting untuk segera ditangani oleh PT KPC. “Masyarakat menanyakan untuk perbaikan Jalan Ranpul kenapa tidak menggunakan dana APBD, nah dijelaskan karena jalan tersebut merupakan hasil kesepakatan PT KPC kepada pemerintah untuk memperbaiki dan merawatnya, jadi tidak dikucurkan dana APBD untuk jalan menuju Ranpul,” terang Arfan.
Persoalan fasilitas umum yang rusak, tidak layak pakai, adalah masalah klasik di negeri ini. Padahal fasilitas umum adalah hal yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya, seperti berdagang, berobat, mengenyam pendidikan dan lain lain. Sehingga keberadaan sarana prasarana fasilitas umum menjadi kebutuhan asasi, dan harus menjadi perhatian utama dalam pemenuhannya.
Pemenuhan sarana prasarana umum ini adalah tanggung jawab bagi penguasa/negara. Karena mereka adalah pelayan masyarakat. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda "Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya " (HR al-Bukhari dan Muslim).
Kesepakatan Bupati dengan perusahaan tertentu untuk memperbaiki jalan yang rusak, adalah kesepakatan yang keliru secara mutlak (batil). Karena itu sama saja melepaskan tanggung jawab pemimpin kepada pihak lain. Dan ini harom hukumnya di mata Allah.
Telah tertoreh dalam tinta sejarah, pemimpin kaum muslimin Khalifah Umar Bin Khattab, begitu serius dan bertanggung jawab penuh dalam melayani dan mengurus kepentingan masyarakat negara islam, sampai perihal jalan raya. Ketika menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab RA suatu kali pernah bertutur,
"Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di kota Baghdad, nicaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’.
Beliau yang berada di Madinah dengan segala keterbatasan komunikasi dan transportasi saat itu, masih memikirkan tanggung jawabnya akan apa yang terjadi ribuan mil di Kota Baghdad.
Kesadaran penuh akan tanggung jawab sebagai Pemimpin/Khalifah ini, berkolerasi seimbang dengan penerapan sistem ekonomi islam yang paripurna. Sistem ekonomi islam yang memetakan mana yang boleh dimiliki individu, mana yang merupakan kepemilikan umum semisal jalan raya, lapangan, sungai, tempat ibadah, dan pemetaan jizyah, ghanimah, fa'i, zakat, kharaj sebagai kepemilikan negara, adalah kunci utama sumber pendanaan negara Islam dalam membangun, mengurusi dan menunaikan kewajiban negara/penguasa sebagai pengurus urusan masyarakat.
Begitupula sistem politik dalam negeri Khilafah Islam yang berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, membuahkan dorongan kuat untuk melaksanakan aturan Allah yang menyeluruh itu dalam bingkai kenegaraan, tidak hanya sisi ibadah ruhiyah.
Wallahu'alam bisshowab
*) Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik
Komentar