• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 17, 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Di Tengah Pandemi Corona, DPR Jangan Coba-Coba Bahas Omnibus Law

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
29 Maret 2020
in Politik
0
KSPI Tolak Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal /ist

RadarKotaNews, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap DPR RI yang besok akan membuka sidang paripurna. Seharusnya, DPR menghormati himbaun pemerintah untuk tidak berkumpul demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

READ ALSO

PAN Apresiasi Pilkada Tahun Ini Tidak Menimbulkan Klaster Baru

Pemerintah Bubarkan FPI, Novel: Itu Tidak Masalah

KSPI dan buruh Indonesia meminta agar DPR RI tidak mengagendakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai agenda pembahasan sidang paripurna.

“Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak omnibus law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja,” katanya. Kemudian dia menegaskan, “Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona.”

Said Iqbal kembali memgingatkan, jika di tengah pandemi ini, ada ancaman puluhan hingga ratusan buruh yang ter-PHK. Gelombang PHK tersebut dipicu 4 berikut. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.

Oleh karena itu, alih-alih membahas RUU Cipta Kerja, KSPI menyarankan agar DPR RI bersama-sama dengan pemerintah mendahukukan untuk mencari jalan keluar guna menurunkan tingkat pandemi corona. Termasuk mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan meliburkan buruh.

“Selanjutnya, DPR RI dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya hargga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak.”

“Sekali lagi, KSPI meminta gar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020,” kata Said Iqbal.

“Bila omnibus law dipaksakan tetap dibahas, meskipun masih dalam situasi pandemi corona, buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran; serentak di berbagai daerah,” tegasnya. Jika ini benar-benar terjadi, justru menjadi kontraprduktif bagi perekonomian nasional.(fy)

Tags: Said iqbal
Next Post
Sebelum Terlambat, Jabodetabek Harus Lockdown untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

Sebelum Terlambat, Jabodetabek Harus Lockdown untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In