• Disclaimer atau Penolakan
  • Home 1
  • Iklan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Desember 13, 2019
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Radarkotanews.com
No Result
View All Result
Home Suara Rakyat

Di Akhir Masa Jabatannya DPR Tetapkan Akan Revisi UU KPK, Ada Apa?

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
12 September 2019
in Suara Rakyat
0
Kredibilitas KPK Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat Jangan Sampai Dirusak Oleh Kasus E-KTP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RadarKotaNews – DPR telah menetapkan akan melakukan revisi UU KPK di akhir masa jabatan mereka. Satu putusan yang dapat dipertanyakan keabsahannya. Karena aturan penyelaan yang tidak memenuhi unsur UU MD3 atau Tatib DPR. Sekalipun begitu, DPR tetap bersikeras bahwa keputusan itu sah dan karenanya mereka memandang revisi sudah dapat dilaksanakan.

Tentu saja, revisi ini tidak akan dapat dilaksanakan jika pemerintah dalam hal ini Presiden menyatakan tidak setuju dengan tidak mengirimkan Surat Presiden. Ada banyak alasan bagi pemerintah untuk melakukan opsi ini.

BACA JUGA

Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung

Selesaikan Persoalan Papua dengan Pendekatan Kemanusiaan

Alasan tersebut, adalah:

1. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas. Revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Prolegnas.

2. Usulan revisi UU KPK bentuk inkonsistensi DPR terhadap aturan yang mereka susun sendiri, yaitu Tata Tertib DPR RI khususnya Pasal 65 huruf d yang menyatakan Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan.

3. Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional, untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan.

4. Rencana revisi UU KPK seharusnya masuk dalam prolegnas, setidaknya masuk dalam prolegnas perubahan terlebihdahulu untuk kemudian ditetapkan sebagai prioritas prolegnas, untuk selanjutnya di ajukan pembahasan oleh Badan Legislasi.

5. Urgensi, tidak ada relevansi urgensi revisi UU KPK terutama dalam pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat, karena mayoritas masyarakat menolak usulan revisi UU KPK. Selain itu, keberadaan UU KPK selama ini masih sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.

Masalahnya apakah pemerintah juga berada dalam barisan yang setuju revisi KPK atau sebaliknya tidak setuju revisi KPK yang potensial akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Ataukah Presiden justru menjadi bagian dari barisan yang menyetujui revisi UU KPK dengan sikap kompromisnya. “Apa untung ruginya bagi presiden setuju atau menolak revisi.”

Apakah koalisi akan mendesakan agenda mereka pada presiden, apakah presiden siap berbeda pandangan dengan mayoritas pemilihnya? Gonjangan politik apa yang akan dialami presiden jika misalnya menolak revisi ini? Mengapa rapat paripurna penetapan revisi UU KPK dinilai tidak sah?

Pertanyaan diatas tentu tidak mudah dijawab, yang jelas saat ini masyarakat sangat berharap Presiden segera bersikap atas polemik pelemahan KPK secara terstruktur, sistematis dan masiv. Sikap cuwek presiden selama ini justru menegaskan kegamangan dan kegalauan presiden. Terlebih masyarakat selama ini melihat subtansi revisi UU KPK justru berupaya mengoyak independensi KPK, dan melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang selama ini disandang oleh KPK.

Melihat hal diatas koalisi masyarakat madani penyelamat KPK, mendesak:

1. Presiden segera bersikap menolak rencana revisi UU KPK inisiatif DPR RI, dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).

2. DPR kembali fokus pada pembahasan RUU yang sudah masuk dalam prioritas prolegnas 2019, seperti RUU Pertanahan, KUHP, Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Masyarakat Hukum Adat, Ekonomi Kreatif, dll.

3. Rencana revisi UU KPK merupakan pengalihan isu proses seleksi Capim KPK yang saat ini sedang berlangsung di DPR, kendati demikian masyarakat harus tetap mengawal seleksi capim KPK di DPR dan rencana revisi UU KPK.

Jakarta 12 September 2019

Koalisi Masyarakat Madani Penyelamat KPK:
TII, Lingkar Madani (LIMA), FITRA, KIPP, IBC, IPC, SPD, FORMAPPI, The Indonesian Institute, dan Komite Pemilih Indonesia (TePi), Pusako, PBHI, Institute Hijau Indonesia, dan LBH Jakarta.

Tags: kpk

Related Posts

OTT KPK: Korupsi Hama Kedaulatan Pangan Kita
Suara Rakyat

Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung

22 Oktober 2019
Pembangunan Sejahterakan Papua
Suara Rakyat

Selesaikan Persoalan Papua dengan Pendekatan Kemanusiaan

21 September 2019
Suara Rakyat

KAPAK Desak Komisi XI DPR Batalkan Harry Azhar Azis Sebagai Calon Anggota BPK RI

18 September 2019
Presiden Jokowi Langsung ke RSPAD Setelah Mendapat Kabar Wafatnya BJ Habibi
Suara Rakyat

BJ Habibie: Demokrat Sejati

13 September 2019
Pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Perlu Ditunda
Suara Rakyat

Pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Perlu Ditunda

11 September 2019
Stop Seleksi Anggota BPK Ilegal, Tunda Seleksi Anggota BPK
Suara Rakyat

Enam Alasan Seleksi Anggota BPK RI Terindikasi Ilegal!

4 September 2019
Next Post
PRD: Inilah Tiga Hal Penting Dalam Resolusi Penyelesaian Papua

PRD: Inilah Tiga Hal Penting Dalam Resolusi Penyelesaian Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kemensos Dorong Pemda Untuk Mengeluarkan Perda Tentang Pengumpulan Sumbangan Masyarakat

6 Oktober 2015
Kader Mesum DPP PDI Perjuangan Di Hadiahi Bra Dan Celana Dalam

Kader Mesum DPP PDI Perjuangan Di Hadiahi Bra Dan Celana Dalam

18 Mei 2016
Pesan HRS : Terus Berjuang Selematkan Negeri Ini Dari Perpecahan Dan Konflik Horizontal

Pesan HRS : Terus Berjuang Selematkan Negeri Ini Dari Perpecahan Dan Konflik Horizontal

17 Juni 2017

PP 78/2015 Tidak Hanya Kebijakan Ekonomi, Tapi Juga Sekaligus Kebijakan Represif

30 Maret 2016

Tentang Kami

radarkotanews.com

Radarkotanews.com didirikan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat luas agar bisa menikmati berita-berita perkembangan politik, sosial budaya dan pembanguanan negeri tercinta Indonesia.

Recent Posts

  • PT. Free Port, FSPBI, SP. UB Jastama dan SP PT. Jasa Marga Kesal Hanya Diberi Janji Manis Oleh Pemerintah
  • Sekber Dukung Penuh Managemen Garuda Indonesia
  • Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  • Dewan Guru sedikit kaget, tiba-tiba HT Sidak SMPN I Sanana
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer atau Penolakan

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Suara Rakyat
  • Berita Foto

© 2019 RadarkotaNews - Kritis, Terpercaya 2019.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In