• News
Kamis, Februari 25, 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
    Pemecah Ombak

    Pemecah Ombak

    ETOS : Resmi di Buka Kantor Baru dan Mengangkat Direktur Infokom Baru

    ETOS : Resmi di Buka Kantor Baru dan Mengangkat Direktur Infokom Baru

    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • News
    Pemecah Ombak

    Pemecah Ombak

    ETOS : Resmi di Buka Kantor Baru dan Mengangkat Direktur Infokom Baru

    ETOS : Resmi di Buka Kantor Baru dan Mengangkat Direktur Infokom Baru

    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Antara Papua dan Korea

Redaksi RKN by Redaksi RKN
21 November 2020
in News
0
Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

Foto; Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam, Djumriah Lina Johan

Oleh: Djumriah Lina Johan

Papua adalah rumah bagi hutan hujan terluas yang tersisa di Asia. Namun kini menjadi garda terdepan perluasan bisnis perusahaan sawit.

READ ALSO

Pemecah Ombak

ETOS : Resmi di Buka Kantor Baru dan Mengangkat Direktur Infokom Baru

Sejauh mata memandang, pohon kelapa sawit berjajar teratur di area konsesi anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua. Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya. Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektare, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia, yang diterbitkan pada Kamis (12/11) bersama dengan BBC, menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya. Investigasi menemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola ‘pembakaran yang disengaja’ secara konsisten.

Para peneliti dari Forensic Architecture yang berbasis di Goldsmith University, Inggris, menerapkan analisis spasial dan arsitektural serta teknik pemodelan dan penelitian canggih untuk menyelidiki perusakan lingkungan. Kelompok ini mempelajari citra satelit untuk mengungkap pola pembukaan lahan di dalam konsesi PT Dongin Prabhawa. Mereka kemudian membandingkan citra satelit itu dengan data titik api dari satelit NASA di area yang sama, dan menggabungkan keduanya dalam periode waktu yang sama, 2011 hingga 2016.

“Kami menemukan bahwa pola, arah dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja,” ujar peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi.
“Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar,” jelas Moafi kemudian. (BBC.com, 12/11/2020)

Pembakaran lahan secara sengaja demi perluasan perkebunan kelapa sawit bukan pertama kalinya terjadi di negeri ini. Tak hanya di Papua. Hutan di Kalimantan dan Sumatera pun hingga kini masih mengalami hal serupa. Dan hal ini tidak bisa dibawa ke jalur hukum sebab mereka, yakni korporasi memiliki hak konsesi lahan.

Sedang masyarakat yang merasakan dampak buruk pembukaan dan perluasan perkebunan kelapa sawit tersebut hanya mampu menangis. Karena negara tak berdiri di samping mereka sebagai pelindung dan penjaga.

Sudah puluhan hingga ratusan kasus, ketua adat hingga anggota masyarakat yang berjuang demi mempertahankan tanah dan hutan adat mereka justru berhadapan dengan jeruji besi atau bahkan merenggang nyawa.

Dengan demikian, nampaklah bahwa polemik pembakaran hutan secara sengaja ini bukan hanya perkara parsial melainkan dampak sistemik sistem Kapitalistik. Kapitalisme yang berdiri di atas landasan kebebasan kepemilikan harta milik umum menjadi harta milik pribadi/swasta/korporasi menjadikan rakyat mati di tengah kekayaan yang sejatinya milik mereka.

Sistem kufur ini pula menjadikan negara sebatas regulator. Negara diam dan menutup mata atas pengrusakan lahan puluhan, ratusan, hingga jutaan hektar hutan yang sejatinya paru-paru dunia. Semua disebabkan pengadopsian ideologi Kapitalisme.

Sejatinya hanya sistem Islam yang mampu memberikan jawaban atas permasalahan lingkungan dan penjagaan hutan ini. Sebab, Islam adalah agama sekaligus ideologi politik yang berasal dari Allah, Al Khalik Al Mudabbir (Pencipta dan Pengatur). Penerapan Islam secara kafah dalam bingkai negara akan mewujudkan Islam rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam.

Ini langkah tata cara Islam dalam mengelola hutan:

Pertama, hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum, bukan milik individu atau negara. Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

Syekh Taqiyuddin An Nabhani mendefinisikan kepemilikan umum sebagai izin Allah (selaku pembuat hukum) kepada jamaah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk kategori fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan lainnya.

Dengan demikian jika fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, maka diharapkan benda-benda ataupun barang-barang tersebut dapat dinikmati masyarakat secara bersama.

Kedua, hak mengelola hutan sebagai harta milik umum berada di tangan negara, bukan swasta atau individu. Islam melarang penguasaan aset milik umum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat kepada individu atau swasta. Dalam praktiknya, kepemilikan umum harus dikelola negara dan hasil pemanfaatannya dikembalikan pada masyarakat.

Ketiga, pengelolaan hutan yang terkategori pemanfaatan yang tidak mudah dilakukan individu seperti eksplorasi tambang gas, minyak, dan emas, dibutuhkan peran negara dalam mengelolanya. Sebab, pemanfaatan jenis ini membutuhkan keahlian khusus, sarana dan prasarana, serta dana yang besar dalam memanfaatkannya. Semua ini memerlukan peran sentral negara sebagai wakil kaum muslim.

Keempat, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan individu secara langsung dalam skala terbatas, misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan, negara melakukan pengawasan dalam kegiatan masyarakat di hutan tersebut. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.

Kelima, pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).

Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat. Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (provinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.

Keenam, hasil pengelolaan hutan dimasukkan dalam kas negara (Baitulmal) dan didistribusikan sesuai kemaslahatan rakyat menurut pandangan syariat Islam.

Ketujuh, negara wajib melakukan pengawasan serta mencegah pengrusakan hutan dan lingkungan sekitarnya. Fungsi pengawasan ini dijalankan lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (qadhi hisbah) yang bertugas menjaga hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan).

Kedelapan, negara memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran hutan seperti pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan. Sanksi ta’zir bisa berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya harus memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya.

Itulah beberapa hal yang akan dilakukan negara yang menerapkan Islam dalam melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap hutan dan kekayaan alam yang menjadi hak milik umum. Dengan begitu, tidak akan ada celah bagi asing menguasai hajat hidup masyarakat. Tidak akan ada pula kebebasan kepemilikan individu yang mendominasi hak milik umum sebagai milik pribadinya. Wallahu a’lam. (***)

*) Penulis adalah Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Tags: Djumriah Lina Johan
Next Post
JK Ajak Semua kader Bekerja Lebih Baik Untuk Memperbaiki Masa Lalu Golkar Yang Kelam

HRS Pemimpin yang Dapat Menyerap Aspirasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In