• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 17, 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
radarkotanews.com
No Result
View All Result
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • News
    Ahok Divonis Dua Tahun FPI Bersikap

    DPP FPI Menyatakan Sikap Terkait Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia dengan Israel

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Perempuan Bicara Perubahan Hakiki dengan Islam

    Fokus Policy: Korps Bhayangkara Dan Pusaran Peredaran Narkoba

    Reshuffle Kabinet dan Harapan Keluar Dari Krisis Ekonomi

    LKPHI Meminta Pemerintah Melakukan Resufle Pada Kabinet Kerja

    Putra Terbaik Maluku Suaidi Marasabessy Layak Duduki Posisi Menteri KKP

    Sekalipun Satpol PP Memble Dalam Penegakan Perda, Pandam Jaya Tidak Boleh Ambil Tugas Pencopotan Baliho

    Tegakkan Negara Hukum, Pencopotan Baliho di Luar Kewenangan TNI

    Kemiskinan, Benarkah Hanya Karena Problem Pernikahan?

    Antara Papua dan Korea

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anies Minta ke Menteri Terawan agar Memberlakukan PSBB

Saifuddin Hafid Aliah by Saifuddin Hafid Aliah
2 April 2020
in Nasional
0
Anies Berharap Sigit Wijatmoko Bisa Menjadikan Kawasan Wisata Internasional di Wilayah Jakut

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

RadarKotaNews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan jika dirinya telah mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan wilayah ibu kota memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dikatakan Anies saat rapat virtual dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin membahas penangan virus corona atau Covid-19, Kamis (2/4/2020).

READ ALSO

Pendekatan Pemerintah Terkait Konflik Papua Belum Menyentuh Akar Masalah

DPR RI Turut Bela Sungkawa yang di Alami Sriwijaya Air dan Seluruh Rakyat Indonesia

Upaya itu ditempuh setelah sebelumnya Anies mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar Jakarta diizinkan menetapkan karantina wilayah. Namun, ditolak karena Presiden memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi sekarang langkah ke depan kita melaksanakan sesuai PP 21. Jadi hari ini kita kirimkan surat ke Menkes, minta Menkes segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” kata Anies dalam rapat.

Saat ini, Jakarta tidak bisa sendiri dalam menangani masalah ini termasuk menetapkan status sendiri. Sebab, epicentrum ada pada Jabodetabek, artinya ada Jabar dan Banten.

“Karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek,” tambah Anies.

Untuk itu, Anies sangat membutuhkan keputusan cepat dari Pemerintah pusat terkait status Jakarta. Sehingga pembatasan bisa dilaksanakan demi menekan penularan virus corona.

“Yang kami butuhkan dengan Pempus pertama adalah mensegerakan untuk dapatkan status agar kita bisa keluarkan peraturan. Kedua, kita mengharapkan agar program-program bantuan yang tadi dibahas bersama dalam ratas bisa segera dieksekusi,” ucap Anies.

Dalam PP yang ditetapkan Jokowi, PSBB adalah pembatasan orang atau barang dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran corona, meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.(ps)

Tags: Anies
Next Post

Aksi 50 Ribu Buruh Tolak Omnibus Law di DPR RI pada Bulan April 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In